Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

19 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya

19 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan di mana dilakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Sidak Arus Mudik di Rest Area, Ganjar Temukan Pemudik Positif COVID

"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," kata Joni.

Berikut daftar KA Jarak Jauh yang masih beroperasis selama Larangan Mudik 2021:

1. KA Argo Bromo Anggrek, rute Surabaya Pasarturi-Gambir pp

2. KA Argo Wilis, rute Surabaya Gubeng-Bandung pp

3. KA Gajayana, rute Malang-Gambir pp

4. KA Bima, rute Surabaya Gubeng-Gambir pp

5. KA Argo Lawu, rute Solo Balapan-Gambir pp

6. KA Maharani, rute Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol pp

7. KA Kahuripan, rute Blitar-Kiaracondong pp

8. KA Sritanjung, rute Lempuyangan-Ketapang pp

9. KA Bengawan, rute Pasar Senen-Purwosari pp

10. KA Serayu, rute Pasar Senen-Purwokerto pp

11. KA Kutojaya Selatan, rute Kutoarjo-Kiaracondong pp

12. KA Tawangalun, rute Ketapang-Malang Kotalama pp

13. KA Probowangi, rute Surabaya Gubeng-Ketapang pp

14. KA Tegal Ekspres, rute Tegal-Pasar Senen pp

15. KA Bukit Selero, rute Kertapati-Lubuk Linggau pp

16. KA Kuala Stabas, rute Batu Raja-Tanjung Karang pp

17. KA Rajabasa, rute Kertapati-Tanjung Karang pp

18. KA Putri Deli, rute Tanjung Balai-Medan pp

19. KA Pasundan Lebaran, rute Surabaya Gubeng-Kiaracondong pp

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: