Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina EP Cepu Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sektor Migas di 2020

Pertamina EP Cepu Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sektor Migas di 2020 Kredit Foto: Pertamina EP Cepu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), Pertamina EP Cepu atau PEPC, mencatat kontribusi pajak sepanjang 2020 sebesar Rp5,2 triliun. Nilai tersebut adalah jumlah terbesar sepanjang 2020.

VP Business Support PEPC, Fransjono Lazarus, menyebut, meski banyak sektor industri terdampak pandemi Covid-19, PEPC sebagai Subholding Upstream Pertamina di regional Jawa dan Timur Indonesia masih memberi kontribusi besar terhadap negeri.

Baca Juga: Produksi Migas Pertamina Hulu Indonesia di Kuartal I 2021 Melebihi Target

"Pandemi masih terus melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu. Namun demikian, kiprah PT Pertamina EP Cepu sebagai Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia Subholding Upstream Pertamina pada masa yang penuh sulit ini masih memberi kontribusi besar terhadap negeri," kata Lazarus, Rabu (5/5/2021).

Atas kontribusi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat PEPC menjadi perseroan dengan setoran pajak terbesar di sektor migas. Pencatatan itu dinilai manajemen sebagai tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas ke depannya dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Sebab, migas berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karenanya, perseroan akan tetap mengoptimalkan pengelolaan lapangan migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kami berharap dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas," katanya.

Lazarus menuturkan agar segenap wajib pajak menyampaikan tax compliances tepat waktu dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

"Kontribusi wajib pajak sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negara saat ini. Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan Indonesia sehat, investasi migas meningkat, dan pajak kuat," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: