Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Komentari Kisruh Doa Qunut di Tes Pegawai KPK: Anulir atau Benarkan Jawaban

MUI Komentari Kisruh Doa Qunut di Tes Pegawai KPK: Anulir atau Benarkan Jawaban Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut buka suara atas kisruh doa qunut yang masuk dalam daftar pertanyaan pada tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MUI meminta agar soal mengenai qunut tersebut dibatalkan.

"Saya meminta soal tersebut dianulir atau jawaban semua peserta yang dites untuk nomor tersebut dinyatakan benar semua," kata Anwar Abbas dalam pesan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Heboh Doa Qunut di Tes ASN KPK, Wasekjen Demokrat Terheran-heran: Serius?

Anwar Abbas juga turut mempertanyakan, jawaban seperti apa yang diharapkan atau yang dianggap benar, apakah yang menggunakan doa qunut atau yang tidak menggunakan qunut. Lantas kejarnya, apakah KPK akan membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lainnya.

"Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain, maka KPK menurut saya, sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945," kata Anwar.

Pasal tersebut berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Anwar menjelaskan bahwa di dalam Islam, ketika salat Subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut, tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus. "Lalu bagaimana kita melihat masalah ini? Oleh MUI masalah qunut ini dilihat sebagai masalah furu'iyah (cabang), bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah (pokok)," ungkapnya.

Dalam hal yang terkait dengan masalah-masalah furuiyah, ini kemungkinan berbedanya sangat tinggi. Oleh karena itu, MUI menyarankan, dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu'iyah harus bertoleransi.

"Untuk itu, lembaga negara dalam hal ini KPK harus menghormatinya," kata Anwar Abbas.

Namun, lanjutnya, apabila perbedaan itu terdapat dalam masalah ushuliyah, itu bukan lagi perbedaan, melainkan sebuah penyimpangan. Misalnya, mereka menyatakan bahwa salat Subuh itu tidak wajib dan tidak perlu.

"Pandangan yang seperti ini sudah jelas sesat dan tidak boleh ditoleransi," tegasnya.

Sementara perihal Qunut, Anwar Abbas menegaskan, masuk dalam ranah furu'iyah sehingga ketika ada perbedaan harus bertoleransi. Oleh karena itu, dia menyarankan agar KPK untuk tidak membuat soal-soal tes yang masalahnya masuk ke dalam ranah yang memang dimungkinkan berbeda (majalul ikhtilaf).

"Karena membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain dalam hal tersebut berarti KPK telah tidak lagi menghormati konstitusi dan pandangannya jelas tidak sesuai dengan sikap dan pandangan MUI, tapi bisa sejalan dengan pandangan kelompok tertentu dan bertentangan dengan kelompok tertentu lainnya," ujarnya.

"Kalau sudah seperti itu yang terjadi, KPK akan terseret menjadi lembaga negara yang memecah belah umat dan itu bertentangan dengan tugas dan misinya," tambah Anwar Abbas.

Untuk itu, dia meminta, soal doa qunut agar dianulir atau jawaban semua peserta atas pertanyaan tersebut dinyatakan benar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: