Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berstatus Terdakwa Korupsi, Mark Sungkar Kok Nggak Dipenjara?

Berstatus Terdakwa Korupsi, Mark Sungkar Kok Nggak Dipenjara? Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status tahanan Mark Sungkar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021.

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Terdakwa Mark Sungkar yang juga Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015—2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.

Saat ini perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Adapun pertimbangan pengalihan status penahanan Mark Sungkar mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: