Adapun pertimbangan majelis hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.
"Maka, majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: