Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Sedih! Nggak Ada Tokoh yang Mau Jamin Penangguhan Habib Rizieq, Hmm... Fadli Zon Kemana Ya?

Bikin Sedih! Nggak Ada Tokoh yang Mau Jamin Penangguhan Habib Rizieq, Hmm... Fadli Zon Kemana Ya? Kredit Foto: Istimewa

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon. 

Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Ingin Ini...

Baca Juga: Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Habib Rizieq Marah Sejadi-jadinya saat Petamburan Dikepung...

Kontan saja, banyak warganet yang menyoroti hal itu, seperti dilansir akun Faceebok Mak Lambe Turah, Kamis 6 Mei 2021.

Beberapa netizen pun malah mempertanyakan sosok Fadli Zon hingga Natalius Pigai.

MLT: "Coba call FZ barangkali bersedia???

“Abang model thamvanz sejagad aje. Bang natalius pigai atau atlet lompat monas yang keblasuk di simpang susun semanggi habiburokhman cocok.” tulis Danang Putranto.

Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (5/5).

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: