Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Nilai SE Menaker Soal THR Multitafsir

Ombudsman Nilai SE Menaker Soal THR Multitafsir Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyambut baik adanya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Namun, Ombudsman menilai surat edaran ini bermasalah karena multitafsir. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa SE ini di satu sisi bisa dipandang sebagai sebuah ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Hilal THR Sudah Tampak, untuk Apa Saja?

"Namun, SE ini juga mengatur, memberikan semacam keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR," kata Robert di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, terdapat dua pilihan atas keringanan ini, yakni tenggat waktu pembayaran THR dilakukan pada H-1 sebelum Idulfitri dan pengusaha yang tidak mampu membayar. Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dari SE, pembayaran THR tersebut.

Pertama, perusahaan akan memenuhi  kewajiban mereka untuk membayar THR  paling lambat H-7. Kedua, terdapat kelompok perusahaan yang akan membayar THR dari H-7 hingga H-1, serta ketiga perusahaan yang bahkan setelah Lebaran belum tentu bisa membayar THR kepada karyawannya.

"Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni, perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," ujar dia.

Untuk itu, Ombudsman meminta Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi melakukan fungsi pegawasan dan memantau proses dialog yang berlangsung antara perusahaan dan serikat pekerja bila perusahaan mengajukan ketidakmampuan untuk membayar THR 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: