Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Mudik Pengaruhi Transaksi Ekonomi Digital? Ini Alasannya

Larangan Mudik Pengaruhi Transaksi Ekonomi Digital? Ini Alasannya Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan memengaruhi tren transaksi ekonomi digital dengan meningkatnya pembeli pasar konvensional yang beralih ke platform digital, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk go digital.

Peluncuran program Hari Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang mendorong kementerian terkait untuk memfasilitasi kemudahan transformasi ekonomi digital guna menggerakkan perekonomian nasional juga akan berdampak pada tren transaksi ekonomi digital.

Baca Juga: Ada Pandemi, BI Yakin Transaksi Digital Banking Tembus Rp33 Ribu Triliun

Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, program ini hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan, sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak.

"Untuk itu, perlu diperhatikan juga kebijakan di daerah-daerah, utamanya terkait dengan jam operasional pembukaan pasar tradisional, kapasitas pengunjung, dan juga protokol kesehatan. Jika berkaca pada pengalaman di tahun lalu, diberlakukan beberapa kebijakan seperti pembukaan toko di pasar tradisional," jelas Pingkan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, metode ganjil-genap serta kerja sama antara pedagang pasar dengan layanan transportasi penghantar maupun ride-hailing dapat digunakan untuk menghindari membludaknya pengunjung pasar, terutama di daerah yang masyarakatnya masih banyak bergantung pada pasar tradisional dan metode transaksi konvensional. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar tidak melupakan fakta bahwa belum semua daerah memiliki kemampuan akses yang sama terhadap produk dan layanan digital.

Pada tahun 2019, sebelum pandemi mengakibatkan larangan mudik, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mencatat setidaknya terjadi perputaran uang sebesar Rp10,3 triliun dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik, terutama dari sektor transportasi dan industri minuman dan makanan.

Tahun 2020, data Biro Pusat Statistik mencatat pertumbuhan negatif sektor transportasi, sektor yang paling terdampak kebijakan pembatasan sosial maupun larangan mudik. Namun sebaliknya, kegiatan transaksi ekonomi di e-commerce melonjak 54% menjadi US$32 miliar (Rp458 triliun) dengan beralih transaksi dari luring ke daring.

Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik-dengan transportasi darat, laut maupun udara, domestik maupun lintas negeri-selama 12 hari dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: