Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Ketum FPI Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq, Jaksa Keberatan

Eks Ketum FPI Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq, Jaksa Keberatan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatannya atas ditunjuknya eks ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sobri Lubis dimintai keterangan untuk kasus kerumunan Megamendung.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5), JPU menyatakan keberatan Sobri Lubis sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut JPU, berdasarkan kitab hukum acara pidana (KUHAP) telah diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum untuk dihadirkan jadi saksi.

Baca Juga: Sebut Ketum PA 212 saat Jemput Habib Rizieq di Soetta: Yang Mulai Takbir Pegawai Bandara

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menimbang bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sobri jadi saksi tidak berdasar aturan. "Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan, dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," kata Suparman.

Menurut Suparman, berkas perkara nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Sementara, Sobri jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi untuk kasus kerumunan warga di Petamburan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: