Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Mengeluh ke Hakim: Panas Sekali di dalam Penjara

Habib Rizieq Mengeluh ke Hakim: Panas Sekali di dalam Penjara Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba-tiba menyampaikan keluh kesah kehidupannya di penjara saat sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjeratnya. Eks Imam Besar FPI itu mengaku tidak bisa tidur semalaman lantaran suasana di dalam penjara terlalu panas.

Awalnya, Habib Rizieq memohon kepada majelis hakim, agar diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli lagi pada sidang selanjutnya. Permohonan itu diajukan lantaran hakim ingin melanjutkan sidang pada Senin mendatang, 10 Mei 2021, dengan agenda sidang tuntutan, dan hari selanjutnya beragenda pemeriksaan ahli a de charge Habib Rizieq, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Saya selaku terdakwa memohon untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya dia seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang di penjara saya," kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Ngebet Ikut Berlebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan, Langsung Diteriaki Ferdinand: Tolak!

"Jadi saya minta, mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli, (saksi ahli) yang disediakan jaksa penuntut umum waktu kemarin kami ragu independensinya," sambungnya.

Habib Rizieq mengaku siap jika sidang digelar marathon dua kali sehari. Kemudian, dia juga menyampaikan keberatan jika dilakukan pemeriksaan terdakwa hari ini juga. Habib Rizieq pun kemudian menceritakan keadaan di penjara.

"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana. Jadi untuk pemeriksaan terdakwa, saya tidak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah lebaran, siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan, Yang Mulia," ungkapnya.

Mendengar permohonan itu, majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada eks pentolan FPI itu untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, yakni Senin. Sidang nantinya beragendakan pemeriksaan ahli a de charge, pemeriksaan terdakwa untuk perkara kerumunan Megamendung, dan pembacaan tuntutan perkara kerumunan Petamburan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: