Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Berikut Wilayahnya

Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Berikut Wilayahnya Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/5/2021).

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," jelas Wiku.

Baca Juga: Sikapi Peniadaan Mudik, Menkominfo: Yuk, Lebaran Digital!

Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," katanya.

Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros;

2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;

4. Bandung Raya;

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

6. Semarang, Kendal, Ungaran, dan Purwodadi;

7. Yogyakarta Raya;

8. Solo Raya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: