Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR Respons: Jangan Kecewa, Gak Usah Ngamuk!

MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR Respons: Jangan Kecewa, Gak Usah Ngamuk! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perubahan atas UU No 30/2002. Permohonan uji materi ini diajukan oleh para mantan pimpinan KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, ada tiga kemungkinan yang terjadi ketika mengajukan uji materi ke MK. Yakni, permohonan diterima seluruhnya; dikabulkan sebagian, termasuk dikabulkan dalam bentuk hanya diberi pemaknaan konstitusional; dan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.

"Siapa pun kita, yang mengajukan permohonan ke sana harus ada kesadaran bahwa akan ada satu dari tiga kemungkinan. Sebaliknya DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait yang selalu didengar pendapatnya oleh MK harus ada kesadaran yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Nggak Lulus Tes, Mas Novel Harus Dengar Nih! Artinya Anda Tidak Kompeten, Bukan Lemahkan KPK!

Arsul sebagai Anggota DPR yang selalu menjadi kuasa hukum tetap di MK, baginya apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan bersikap biasa. Menurutnya, tidak perlu kecewa kepada MK kala gugatan ditolak, dan bila pun diterima tak usah tepuk dada.

"Ya ga usah ngamuk dan kecewa pada MK, lalu kalau yang memohon ditolak atau jika diterima, ngga usah tepuk dada. Saya selalu katakan pada elemen masyarakat sipil dan akademisi, jangan karena permohonan ditolak atau tidak diterima oleh MK lalu sampaikan menisbahkan negara pada MK. Lalu kalau sesuai pendapat mereka kemudian diunggul-unggulkan habis-habisan," katanya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak gapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata Arsul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: