Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Celah Hukum Habib Rizieq Bisa Lolos Jerat Pidana

Ini Dia Celah Hukum Habib Rizieq Bisa Lolos Jerat Pidana Kredit Foto: Antara/Fauzan

Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut

"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: