Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Sebut Putusan MK Soal UU Pemilu Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Aktivis Sebut Putusan MK Soal UU Pemilu Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK beralasan bahwa putusan MK No 53/PUU-XV/2017 telah dinyatakan bahwa frasa telah ditetapkan sudah dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 45. Ray Rangkuti, di Jakarta, Kamis, berpendapat putusan No 53/PUU-XV/2017 seperti dikoreksi oleh MK sendiri, dengan membuat dua kategori verifikasi, administrasi dan faktual.

"Padahal, dua pembedaan ini juga pernah ditolak oleh MK sebelumnya. Sebab, cara seperti ini tidak memberi rasa adil bagi seluruh peserta pemilu. Faktor inilah yang menyebabkan MK memutuskan membatalkan pasal keistimewaan partai-partai lolos DPR," katanya.

Namun dengan keputusan terbaru ini, kata Ray, hakekatnya MK tidak sedang menguji satu UU dengan UUD 45. Tapi MK tengah menguji putusannya sendiri yang sebelumnya pernah dikeluarkan. Dan putusan itu adalah membatalkan putusan MK yang sebelumnya, sehingga menjadi hal yang aneh.

"Dari mana MK memperoleh kewenangan membatalkan sendiri keputusan yang telah mereka buat, sekalipun melalui mekanisme uji materi baru dari pihak pemohon," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: