Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Mudik Lebaran, Duh... Mas Gibran Nggak Sejalan dengan Pemerintah Pusat

Soal Mudik Lebaran, Duh... Mas Gibran Nggak Sejalan dengan Pemerintah Pusat Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan dari larangan mudik, akan langsung mendapat sanksi.

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita dalam webinar, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Orang Nomor Satu Satlantas Polri Kasih Ciri-ciri Truk Pembawa Pemudik Nekat

Baca Juga: Larangan Mudik Pengaruhi Transaksi Ekonomi Digital? Ini Alasannya

Dia menegaskan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, tetapi juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut. "Jadi, jangan terbujuk travel gelap karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan," katanya.

Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya Bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.

Selain kendaraan umum, bus yang sudah diberikan stiker, kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi. "Mereka akan memeriksa, kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. "Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini," tegasnya.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik Lebaran tahun ini. "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik," tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: