Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awal Mei, Realisasi Penyaluran FLPP Baru 29,81%

Awal Mei, Realisasi Penyaluran FLPP Baru 29,81% Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus menggenjot bank pelaksana penyalur dana FLPP untuk melakukan penyaluran di tahun 2021.

Hingga 3 Mei 2021, realisasi penyaluran dana oleh PPDPP telah mencapai Rp5,10 triliun untuk 46.957 unit. Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, mengatakan bahwa nilai tersebut mencapai 29,81% dari target unit sebesar 157.500 unit.

Baca Juga: Awal April, Realisasi Penyaluran FLPP 13,48% Target

“Kami menargetkan Oktober 2021, seluruh penyaluran dana FLPP telah tercapai sesuai dengan kesepakatan yang ada. Untuk itu kami sangat mengharapkan seluruh bank pelaksana FLPP bekerja lebih optimal untuk mewujudkannya dan menyesuaikan sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Arief pada beberapa waktu lalu.

Saat ini kata dia dari 39 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP dalam menyalurkan dana FLPP, semuanya sudah melakukan penyaluran dana KPR Sejahtera FLPP. “Dari penyaluran yang ada masih didominan oleh rumah tapak, baru satu unit rumah susun yang cair yaitu di Rusunami Bandar Kemayoran,” ucapnya.

Bank BTN masih menempati posisi tertinggi dalam penyaluran dana FLPP, yaitu sebanyak 25.797 unit. Diikuti oleh Bank BTN Syariah  sebanyak 5.579 unit, BNI sebanyak 5.556 unit, BRI sebanyak 2.530 unit dan BJB sebanyak 1.497 unit.

Berikutnya BSI sebanyak 1.035 unit, Bank Sulselbar sebanyak 475 unit, Bank Sumsel Babel sebanyak 369 unit, Bank  Kalsel Syariah sebanyak 346 unit dan Bank Jambi sebanyak 331 unit.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: