Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang, Begini Kata Angkasa Pura

Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang, Begini Kata Angkasa Pura Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca peristiwa lolosnya calon penumpang yang teridentifikasi positif Covid-19 dari pemeriksaan sehingga dapat melakukan perjalanan udara dari Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Rabu, 5 Mei 2021.

Manajemen Bandara Semarang bersama stakeholder bandara langsung melakukan evaluasi dan penyempurnaan prosedur pemeriksaan calon penumpang sebelum keberangkatan.

Baca Juga: April, Trafik Penumpang Bandara AP I Naik 12,5%

"Setelah kami evaluasi, kami pastikan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan petugas bandara atau stakeholder lainnya dalam upaya pemberangkatan penumpang dengan dokumen penerbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penerbangan. Oleh karena itu kami melakukan pengetatan prosedur pemeriksaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Jumat (7/5/2021).

Kami juga memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini yang menimbulkan keresahan bagi calon penumpang pesawat udara lainnya. Kami berkomitmen untuk saling berkoordinasi lebih intens dengan stakeholder bandara lainnya," tambah Hardi.

Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan stakeholder bandara lainnya, seperti Kepolisian Sektor Semarang Barat, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Semarang, maskapai, dan ground handling, disepakati bersama mengenai langkah-langkah antisipasi jika teridentifikasi calon penumpang yang memiliki hasil tes Covid-19 positif. Berbagai langkah antisipasi tersebut yaitu:

1. Pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.

2. KKP akan menahan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan maskapai untuk melakukan pemblokiran data calon penumpang pada sistem sehingga calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.

3. Pengelola bandara dan KKP akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota dan/atau Provinsi sesuai domisili calon penumpang tersebut untuk melaksanakan prosedur karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah pada saat kunjungan ke bandara.

4. Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memberikan penjelasan atas hasil tes positif Covid-19, hal tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota selaku regulator yang mengeluarkan izin pelaksanaan tes Covid-19.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: