Siapkan Stiker Khusus, KKP Jamin Kelancaran Angkutan Logistik Ikan Jelang Idul Fitri
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat