Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Jabodetabek Kini Bisa Urus Berkas STNK Lewat LinkAja

Warga Jabodetabek Kini Bisa Urus Berkas STNK Lewat LinkAja Kredit Foto: Telkomsel
Warta Ekonomi, Jakarta -

LinkAja kini menyediakan layanan pembayaran pajak dan pengurusan surat tanda kendaraan bermotor atau STNK khusus bagi warga Jabodetabek pada aplikasinya. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

"Di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan," kata Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja, dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: LinkAja Akuisisi iGrow Permudah Akses Pembiayaan dan Membantu Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja. Kemudian, mereka harus memilih menu layanan perpajakan tax services.

Selanjutnya, pengguna melakukan pemesanan layanan dan mengunggah berkas, seperti STNK dan KTP. Seusai melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk diproses di kantor Samsat terdekat.

Waktu penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen akan berlangsung dalam kurun 3x24 jam. Melalui fitur layanan tersebut, pengguna bisa melacak dokumen untuk memudahkan mereka mengetahui status pengurusan STNK-nya.

Haryati menyebut, layanan pengurusan STNK itu melengkapi ekosistem pembayaran pajak melalui LinkAja. Sebelumnya, Link Aja menyediakan pelbagai saluran pembayaran, seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB, e-Samsat, retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, bea cukai, dan pajak online.

Selain mempermudah kegiatan masyarakat, layanan ini diyakini bisa menekan penyebaran kasus Covid-19. "Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," kata Direktur Utama LinkAja tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: