Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WN Asal China Kok Boleh Masuk, Sementara Warga Dilarang Mudik? Begini Jawaban Pemerintah...

WN Asal China Kok Boleh Masuk, Sementara Warga Dilarang Mudik? Begini Jawaban Pemerintah... Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana

Baca Juga: Mudik di Wilayah Jabodetabek Dilarang, Pekerja Bakal Dibikin Ribet Pakai Surat Pengantar?

Baca Juga: Masyarakat Diharap Pahami Aturan Pelarangan Mudik saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Garuda Indonesia Layani 5 Ribu Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik 2021

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,"ujarnya, Kamis (6/5/2021/2021).

Sebelumnya kata Wiku, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," sambungnya.

Dia pun menjelaskan alasan kenapa pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Salah satunya, adalah banyaknya pertemuan fisik saat silaturahmi.

"Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus Covid ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Karena kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: