Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WN Asal China Kok Boleh Masuk, Sementara Warga Dilarang Mudik? Begini Jawaban Pemerintah...

WN Asal China Kok Boleh Masuk, Sementara Warga Dilarang Mudik? Begini Jawaban Pemerintah... Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah angkat suara soal kedatangan warga negara asing asal China yang masuk ke Indonesia di tengah larangan mudik buat warga negara Indonesia (WNI) sendiri.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan kedatangan WN China itu hanya untuk kepentingan bekerja di proyek strategis nasional.

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Jhoni di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Pakai Vaksin China Tanpa Persetujuan, Rodrigo Duterte Minta Maaf ke Rakyat

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat Video yang tersebar bahwa didapati adanya puluhan warga China di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa 4 Mei sore. Dalam video tersebut nampak setibanya di bandara warga China langsung dijemput menggunakan bus.

Kedatangan warga China ini pun menimbulkan polemik dan perbicangan di masyarakat. Sebab, Pemerintah tengah gencar melarang warga Indonesia untuk mudik. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dubes China Bicara Soal Myanmar: Sekarang Kita Harus Benar-benar

Adapun, pemerintah Indonesia telah resmi melarang mudik termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Mudik di Wilayah Jabodetabek Dilarang, Pekerja Bakal Dibikin Ribet Pakai Surat Pengantar?

Baca Juga: Masyarakat Diharap Pahami Aturan Pelarangan Mudik saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Garuda Indonesia Layani 5 Ribu Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik 2021

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,"ujarnya, Kamis (6/5/2021/2021).

Sebelumnya kata Wiku, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," sambungnya.

Dia pun menjelaskan alasan kenapa pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Salah satunya, adalah banyaknya pertemuan fisik saat silaturahmi.

"Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus Covid ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Karena kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: