Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rombongan WNA China Terobos Indonesia, Imigrasi: Mereka yang Datang Itu Udah....

Rombongan WNA China Terobos Indonesia, Imigrasi: Mereka yang Datang Itu Udah.... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting, menegaskan seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.

Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Baca Juga: Fix Banget! Ini Cara Buat Singkirkan Novel Baswedan, Ketua KPK Cuci Tangan!

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni kepada awak media, Jumat, 7 Mei 2021. Baca Juga: Apa sih Maksud Pidato Kyai Said Aqil Siradj soal 'Tanpa Pasukan China Tidak Ada Indonesia?'

Pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Jhoni menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia, tekan Jhoni, hanya diizinkan untuk tujuan penting, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut. Puluhan 

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” kata Jhoni.

Hingga saat ini, sambung Jhoni, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah, kata dia, juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: