Sebaliknya jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan BT sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Jika BenTjok tak terbukti mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di pasar modal, selayaknya Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI.
Kuasa hukum BenTjok juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan BenTjok saja. Padahal, tegas Fajar sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban.
Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.
BenTjok dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. BenTjok juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil