Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerap Menyusahkan Warga Papua, Pakar: Sudah Tepat Ngecap OPM Teroris

Kerap Menyusahkan Warga Papua, Pakar: Sudah Tepat Ngecap OPM Teroris Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah pemerintah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai organisasi teroris dipandang tepat.

"Sangat setuju mencap organisasi ini sebagai organisasi teroris," tegas Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, saat berbicara dalam webinar 'Penanganan Konflik di Papua Pasca Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Sebagai Organisasi Teroris' di Jakarta, Jumat (7/5/2021) kemarin. Baca Juga: Pasukan Setan Dikerahkan RI, Pentolan KKB Teroris Benny Wenda Merengek-rengek ke Global

Lanjut, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, menegaskan tindakan separatisme yang dilakukan OPM merupakan ancaman dan harus dihapuskan secara once and for all.

"Organisasi ini harus diselesaikan sebagaimana mestinya dan juga sesuai dengan karakteristik militernya karena sudah menyusahkan warga Papua sejak lama. Penyelesaian juga harus diselesaikan secara perlahan konstruktif dan juga berjangka mengingat tingkat kesusahan konfliknya. Adapun pendekatannya tidak boleh menjadi prioritas pemerintah. Mengurangi kesenjangan di Papua yang penting," papar Hikmahanto. Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Langsung Turun Tangan Habisi KKB Teroris di Papua

Sementara itu, Asdep Koordinator Intelkam, Bimmas, dan Obvitnas Kemenkopolhukam, Brigjen TNI Iriyanto, mensinyalir OPM ini tidak bergerak sendiri.

"Mereka banyak kawan organisasi front lainnya yang digunakan sebagai bantu loncatan agar bisa self sustain organisasi tersebut dan juga melakukan koordinasi serangannya," ungkap Iriyanto.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: