Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono meminta masyarakat Nganjuk untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Politisi asli Nganjuk ini menambahkan jika memang terbukti benar ada proses jual beli jabatan dalam pemilihan perangkat desa bahkan sampai staf di kantor Bupati dengan nominal Rp50 juta sampai Rp100 juta maka hal ini sungguh perbuatan amoral.
"Ini sangat memalukan dan memprihatinkan berarti pemimpin Nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi, padahal Bupati Nganjuk terdahulu Taufiqurrahman juga terkena OTT KPK di kasus jual beli jabatan," tandasnya.
Ia menambahkan kasus jual beli jabatan di jaman Bupati Nganjuk sebelumnya, Taufiqurrahman berimbas pada 1.178 tenaga honorer K1 Kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasib nya hingga kini.
Bima berharap semua perangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli jabatan ini dihentikan proses nya dan tidak perlu dilantik.
"Karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat," tegas putra Sareh Wiryono tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: