- Home
- /
- New Economy
- /
- CSR
Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid
Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo mengatakan, salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan).
Oleh karena itu pihaknya akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid.
Idham Arsyad, Regulatory Manager Mayora Group menambahkan, pihaknya berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: