Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid

Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo mengatakan, salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan).

Oleh karena itu pihaknya akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid. 

Idham Arsyad, Regulatory Manager Mayora Group menambahkan, pihaknya berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: