Penulis buku ‘Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum’ ini juga menyebut terobosan paling seksis yang mengemuka dalam program Kapolri Listyo Sigit juga berupa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Upaya ini diterapkan dalam delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengedepankan proses dialog dan mediasi antara korban dan pelaku.
“Upaya ini mengetengahkan delik aduan. Yang mana, hanya korban yang boleh membuat laporan kepolisian pada kasus ujaran kebencian, hoaks maupun penghasutan SARA di dunia maya,” jelasnya.
Mediasi kemudian didudukkan sebagai solusi setelah laporan kepolisian dibuat, artinya kata Firman, Polri mengetengahkan penyelesaian win win solution pada perkara antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat