Dimana sebelumnya, Gakkum ansich langsung diterapkan sehingga mendorong tingginya statistik orang dihukum hanya karena ujaran di dunia maya atau yang terdokumentasi melalui foto, video, dan jejak digital.
“Setelah ada penerapan keadilan restoratif, angka kejahatan ujaran kebencian pasti menurun,” tegasnya.
Terobosan lain sebagai rangkaian upaya keadilan restoratif, yang terlihat dari Polri adalah membentuk Peringatan Virtual Polisi. Hal ini, kata Firman, dapat dimengerti harus terselenggara sebagai bagian menekan angka kejahatan siber.
“Namanya peringatan berarti di situ dikedepankan edukasi. Jika warga yang diberi peringatan tidak patuh setelah mendapat penjelasan, maka kesalahan ada pada individu sebagai subjek hukum,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat