Untuk itu, Firman mengajak agar masyarakat mengedepankan open minded dalam melihat aspek-aspek pre-emptif dan preventif yang tengah dibangun oleh Kapolri Listyo Sigit.
Sebagai informasi, data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan pelaksanaan Peringatan Virtual Polisi dalam kurun waktu 23 Februari hingga 4 Mei 2021 telah mengajukan 419 konten yang berpotensi mengandung ujar kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat