Namun demikian ada beberapa hambatan yang dikatakan mengganggu efektifitas Undang-Undang ITE di Indonesia, yaitu antara lain, pertama, dalam efektifitas peraturan belum adanya pengaturan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan komputer.
Kedua, dalam efektivitas tujuan undang-undang tersebut dikatakan belum mampu mencapai tujuan yang dimuat didalamnya.
Perlu dilakukan beberapa pembenahan sistem dalam kehidupan masyarakat sebagai subyek hukum dan sebagai pengguna sarana teknologi informasi elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat