Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Replanting Sawit Terus Dilakukan, Kali Ini Sasar Kalimantan Timur

Replanting Sawit Terus Dilakukan, Kali Ini Sasar Kalimantan Timur Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting yang didanai oleh BPDPKS pada lahan sawit seluas 647 hektare.

Kepastian tersebut diperoleh pada Jumat (10/5/2021) setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak perbankan selaku penyalur bantuan, BPDPKS, dan para petani selaku penerima program yang tergabung dalam tiga Koperasi Unit Desa (KUD). Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono serta Kepala Bidang Perkebunan, Ruslan.

Sebelumnya, pada Kamis (06/05/2021), Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanah Grogot telah melakukan penandatangan PKS dengan BPDPKS dan tiga KUD selaku lembaga pekebun program PSR di Kabupaten Paser. Adapun ketiga KUD yang menerima program dan melakukan PKS dengan Bankaltimtara sebagai bank mitra PSR, yaitu tahap I, Tunas Murni Desa Klempang Sari Kecamatan Kuaro dengan luas lahan yang diremajakan mencapai 217,8 hektar pada 86 Kepala Keluarga/petani, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar. 

Baca Juga: Uni Eropa Harus Llihat Persoalan Sawit secara Objektif & Proporsional

Penerima program PSR tahap II yaitu KUD Rangan Jaya Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro, dengan luas lahan 106,7 hektare untuk 44 KK dengan pagu senilai Rp3,2 miliar. Sementara yang ketiga, yaitu KUD Sumber Bahagia Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis, dengan luas lahan 324 hektare untuk 132 KK dengan nilai pagu Rp9,7 miliar.

Djoko menguraikan, usai penandatangan perjanjian kerja sama tersebut, ketiga KUD selanjutnya hanya menunggu penyaluran dana di rekening kelompok masing-masing dengan nominal Rp30 juta per hektare. "Tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menargetkan untuk Kabupaten Paser dalam pelaksanaan PSR sebesar 4.000 hektar," tutur Djoko.

Lebih lanjut dikatakan Djoko, hal ini tentunya memerlukan kerjasama yang baik antara Koperasi/Gabungan Kelompok Tani/Kelompok Tani, Tenaga Pendamping/Surveyor, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pihak Perbankan, Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS untuk suksesnya program ini ke depannya. KUD peserta lainnya, saat ini, dalam proses input data, sampai memenuhi target yg telah disepakati tahun 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: