Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi...

Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun usai menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021), kembali buka suara perihal kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam video berjudul LIVE! DUA JAM LEBIH DIGARAP PADA SIDANG HRS di YouTube miliknya, ia mengatakan jika kedaruratan kesehatan masyarakat sejatinya disebabkan oleh Covid-19, bukan sosok Habib Rizieq. Ia menilai hal tersebut sebagai bencana nasional yang bersifat umum dan tidak spesifik.

Baca Juga: Habib Rizieq Bertanya Pembubaran Ormas, Refly Harun: Alasan Seperti itu Masuk Akal

Dalam ulasannya, saat di sidang Habib Rizieq, ia menyinggung soal pidana sebagaimana dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Menurut dia, hal wajar bila jaksa penuntut umum getol mempidanakan Habib Rizieq kalau kasusnya memang bersifat pidana.

"Saya mengatakan itu pelanggaran sanksi pidana harus dianggap sebagai jalan akhir. Kecuali kalau misal orang yang dianggap melanggar prokes memang bandel, tidak mau menurut, barangkali proses pemidanaan harus dilakukan," katanya seperti dilihat di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan bila tujuan sudah tercapai maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Bahkan, yang bersangkutan sudah sadar maka tidak perlu lagi diproses.

"Kalau begitu kita bertanya-tanya, buat apalagi dihukum dan diproses. Padahal, kita tahu bahwa tujuan pemidanaan itu mengembalikan tertib masyarakat. Padahal, kita tahu tidak terjadi social disorder," terangnya.

Baca Juga: Belain Pak Jokowi, Habib Rizieq Hingga Tengku Zul Kena Dikata-katain Ruhut: Dasar Kadrun..

Selain itu, ia menyoroti soal status kedaruratan kesehatan masyarakat seperti dalam Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Paparnya, dalam peraturan itu termuat ketentuan bahwa perbuatan yang dikategorikan dilarang adalah menghalang-halangi dan tidak mematuhi atau melanggar. Namun, keduanya harus menyebabkan dampak berarti.

Sementara dalam kasus Habib Rizieq, ia menilai susah apabila menghubungkan antara tindakannya dengan kondisi kedaruratan masyarakat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: