Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerahkan Debt Collector Ugal-ugalan, OJK Akan Beri Sanksi ke Clipan Finance

Kerahkan Debt Collector Ugal-ugalan, OJK Akan Beri Sanksi ke Clipan Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) dalam hal ini Clipan Finance yang memberikan kuasa kepada PT ACK dalam mengerahkan penagih utang (debt collector) secara ugal-ugalan.

"OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa.

OJK, kata Sekar, telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan pelaku industri.

"Perusahaan pembiayaan dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meskipun demikin, OJK belum merinci sanksi apa yang akan diberikan otoritas kepada perusahaan pembiayaan, yang memperkerjakan penagih utang dengan cara yang melanggar hukum tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: