Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Habib Rizieq, Mahdi Bongkar Isi Pertemuan dengan Bima Arya yang Ingin Cabut Laporan

Sidang Habib Rizieq, Mahdi Bongkar Isi Pertemuan dengan Bima Arya yang Ingin Cabut Laporan Kredit Foto: Viva

"Jadi, dia berencana akan mencabut laporan. Jadi kedatangan Anda bersama beberapa Habaib dan Kiai terkait kenapa harus ada pelaporan kepada RS UMMI?" tanya Hanif ke Mahdi.

Mahdi pun kemudian mengulangi jawabannya. Ia menyesalkan laporan yang dibuat Bima terhadap RS UMMI Bogor. Sebab, ia berpandangan kasus ini tak seharusnya bergulir secara pidana.

"Karena RS UMMI ini RS yang selalu melayani umat. Sangat menyayangkan," tutur Mahdi.

Wali Kota Bogor Bima Arya pernah menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (KPU). Saat menyampaikan kesaksiannya itu, Bima merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa terutama Habib Rizieq.

"Beliau (Habib Rizieq) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 14 April 2021.

Menurutnya, sikap Habib Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Hal ini merujuk bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi COVID-19 atau tidak, wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Selain itu, Bima menjelaskan laporan hasil tes ini nanti menentukan langkah tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment terhadap penanganan pasien selama menjalani perawatan.

Untuk terdakwa Hanif Alatas, Bima menyampaikan bahwa menantu Habib Rizieq itu juga tidak menyampaikan hasil tes swab ayah mertuanya saat dirawat di RS UMMI.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: