Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Status Pegawai Bikin Resah Eks Pimpinan KPK

Status Pegawai Bikin Resah Eks Pimpinan KPK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Dia berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.

Surat tersebut terbit menyusul hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. Para pegawai mengungkapkan, pertanyaan dalam tes itu tak relevan, melecehkan perempuan, dan menyangkut pandangan keagamaan para pegawai. Sebagian pihak menilai tes itu semata untuk menyingkirkan pegawai yang kritis di tubuh KPK. Nama-nama pegawai yang tak lolos merentang dari tingkat deputi, kepala satgas, direktur, hingga para pengurus Wadah Pegawai KPK.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi terkait Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Menurutnya, ini menunjukkan adanya kematian KPK dalam memberantas korupsi.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Hal ini menunjukkan kalau ada keinginan untukĀ  menyingkirkan 75 pegawai KPK," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (12/5).

Kemudian, ia melanjutkan, hal ini terkesan dipaksakan dan tidak ada dasar hukum yang kuat. "Ini tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tidak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata dia.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah salah satu yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK telah resmi dinonaktifkan. Atas keputusan ini, Novel menyatakan akan melawan.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).

"Yang jelas kami melihat ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan," kata Novel.

Ia mengungkapkan, dalam tes ditanyai soal pandangannya atas kebijakan pemerintah terkait naiknya tarif dasar listrik. Novel juga ditanyai tentang revisi UU KPK yang kontroversial itu serta pembentukan undang-undang lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: