Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Pemudik Bakal Dikarantina 5 Hari Usai dari Kampung Halaman

Siap-siap! Pemudik Bakal Dikarantina 5 Hari Usai dari Kampung Halaman Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi -

Masyarakat yang kemarin nekat mudik dan lolos dari penyekatan di jalan nampaknya harus berpikir dua kali untuk balik. Mereka bakal kena karantina selama 5 hari sebelum bisa sampai ke tempat tinggal masing-masing.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, Satgas pusat sudah menginstruksikan Satgas Daerah yang terstruktur hingga ke desa untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan. Seluruh pemudik yang kembali diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menjalani karantina.

"Jadi kalau mereka sudah pergi dan sekarang mau kembali maka akan ada kewajiban untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam untuk orang yang baru saja masuk itu," ujar Wiku dalam konferensi pers Kamis (13/5/2021) sore.

Karantina dilakukan untuk memastikan pemudik tersebut negatif atau positif Covid-19. Soalnya, potensi penularan bisa terjadi saat berkerumun di kampung halaman atau dalam proses perjalanan.

Baca Juga: Ribuan Pemudik Positif Covid-19, Sandiaga: Larangan Mudik Sudah Tepat!

Baca Juga: Polri Sebut Penyekatan Pemudik Mampu Turunkan Arus Lalin 70 Persen

Kewajiban karantina selama 5 hari berlaku untuk pemudik yang kembali pada periode pelarangan mudik ini berlaku yakni 6 sampai 17 Mei 2021. Kewajiban tersebut juga berlaku untuk semua pemudik.

Terutama difokuskan untuk pemudik yang berasal dari Jabodetabek. Baik yang mudik ke Sumatera, ataupun ke Jawa.

"Kemudian kalau kembali mereka juga harus melakukan karantina. Kami lakukan itu untuk memastikan bahwa orang yang datang itu betul sehat," tegasnya.

Dalam diskusi yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pemerintah akan memperketat penyeberangan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak dan 21 titik rest area dan jalan tol utama menuju Pulau Jawa.

Dia menyatakan bahwa pada 15 Mei nanti pemerintah mewajibkan para calon penyeberang kapal feri pelabuhan Bakauheni mengantongi dokumen tes kesehatan rapid Antigen negatif Covid-19.

Aturan tambahan tersebut diambil karena melihat kenaikan kasus yang terjadi di Pulau Sumatera sejak April hingga Mei 2021.

Satgas Covid-19 mencatat kontribusi kasus Covid-19 dari Sumatera mencapai 27,22 persen pada Mei 2021, angka ini naik drastis dari Januari lalu yang tidak sampai 20 persen kasus secara nasional.

Dari catatan per provinsi, saat ini lima dari 10 provinsi dengan kontribusi Covid-19 terbanyak berasal dari Pulau Sumatera, yakni provinsi Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.

Dari tingkat kematian, kontribusi Sumatra pun naik secara nasional sebesar 17,18 persen dibandingkan pada Januari 2021. Tidak hanya kasus harian tapi juga sebaran varian baru Covid-19 sudah menjadi ancaman di luar Jawa khususnya Sumatera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: