Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pegawai KPK yang Nggak Lulus TKW, Termasuk Mas Novel Yah! Kalian Harus Ksatria Dong!

Dear Pegawai KPK yang Nggak Lulus TKW, Termasuk Mas Novel Yah! Kalian Harus Ksatria Dong! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nur Hasan meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar.

"Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang sudah diuji di Mamamah Konstitusi," ujar Nur Hasan, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Ngabalin Bilang Busyro Otak Sungsang, Eks Penasihat KPK: Orang yang Menuduh yang Berotak Sungsang

Dikatakan, KPK adalah pelaksana UU, bukan pembuat UU. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya. "Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ucapnya.

Baca Juga: Mereka Hanya Orang Gak Berguna di KPK, Titik!

"Dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah," tambah Nur Hasan.

Dia menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: