Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heran Novel Baswedan Cs Tak Lolos, Pakar Hukum: TWK Bagian Orkestrasi Besar Bunuh KPK

Heran Novel Baswedan Cs Tak Lolos, Pakar Hukum: TWK Bagian Orkestrasi Besar Bunuh KPK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum Bivitri Susanti merasa heran lantaran sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apalagi, di antara mereka merupakan pejabat tinggi yang pernah melewati tes sejenis itu.

Bivitri mengatakan, para pegawai yang tak lolos TWK sebenarnya bukan pegawai baru. Dengan begitu, penilaian TWK pada mereka tak perlu disamakan layaknya kepada perekrutan baru.

Baca Juga: Isu Pemecatan Novel Baswedan Dkk. dari KPK, Pak Jokowi Jangan Diam Saja!

"Karena mereka sudah mengalami berbagai tes dulu waktu pertama masuk KPK. Mereka bukan pegawai baru masuk, tidak bisa disamakan," kata Bivitri kepada Republika, belum lama ini.

Dikatakan Bivitri, para pejabat di KPK selalu menempuh tes sebelum memperoleh jabatan. "Tiap kenaikan jenjang jabatan juga mereka melewati tes kompetensi lagi," lanjut Bivitri.

Kemudian, Bivitri menyinggung para pegawai KPK sudah memperoleh pelatihan dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian. "Jadi sangat tidak relevan untuk ditanya soal kebangsaan dengan tes seperti ini. Rekam jejak mereka jelas. Apa iya orang yang selama ini memburu koruptor harus dipertanyakan lagi rasa kebangsaannya dengan tes yang tidak relevan," ujar Bivitri.

Bivitri menuding, TWK hanyalah akal-akalan saja. Adapun tujuan utamanya ialah menjegal tokoh-tokoh antikorupsi di KPK.

"Tes ini harus dilihat sebagai bagian dari orkestrasi besar untuk membunuh KPK. Mulai dari pemilihan pimpinan, perubahan UU KPK, sampai tes ini," ucap Bivitri.

KPK telah mengumumkan hasil TWK 1.351 pegawainya yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan yang tidak hadir wawancara dua orang.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai TWK menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Sejak awal sikap WP KPK terkait dengan TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum.

"Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Yudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: