Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 62 Calon Penumpang Ditolak KAI

Sebanyak 62 Calon Penumpang Ditolak KAI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 62 calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditolak naik kereta api karena tidak memenuhi persyaratan, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

"Berdasarkan data sementara, hari ini (16/5) sebanyak 493 penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto dan 62 calon penumpang yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. PT KAI (Persero) mengembalikan biaya tiket dari 62 calon penumpang tersebut," katanya di Purwokerto, Minggu malam.

Ia mengatakan ke-62 calon penumpang tersebut sedianya akan naik KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen sebanyak 16 orang, KA Argo Lawu relasi Solo-Purwokerto-Gambir sebanyak 8 orang, KA Bengawan relasi Pasarsenen-Purwosari sebanyak 11 orang, KA Argo Lawu relasi Gambir-Solo sebanyak 7 orang, dan KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen sebanyak 20 orang.

Menurut dia, sebagian besar calon penumpang yang ditolak naik kereta api itu disebabkan tidak membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah dan tidak membawa surat tugas saat dilakukan verifikasi oleh petugas di Stasiun Besar Purwokerto.

Lebih lanjut, Ayep mengatakan selama periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak atau kepentingan nonmudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-1

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, lanjut dia, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Menurut dia, bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: