Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Platform Kripto Berbasis Syariah Pertama di Dunia Dijadwalkan Rilis Tahun Ini

Platform Kripto Berbasis Syariah Pertama di Dunia Dijadwalkan Rilis Tahun Ini Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah tim yang berbasis di Sydney sedang membangun apa yang diklaimnya sebagai platform keuangan terdesentralisasi "berpedoman pada Syariah" pertama di dunia untuk mengarahkan jalan antara keunggulan DeFi dan keyakinan keuangan dalam Islam.

Platform Keuangan Terdesentralisasi Marhaba (marhaba berarti "selamat datang" dalam bahasa Arab) diharapkan diluncurkan dalam beberapa bulan mendatang dan berupaya menawarkan platform DeFi kepada dunia Islam yang diinformasikan oleh prinsip-prinsip inti Syariah.

Baca Juga: Kontra Elon Musk, Miliarder Ini Yakin Terhadap Kripto

Naquib Mohammed, chief innovation officer Blockchain Australia dan CEO dan pendiri Marhaba, menekankan bahwa prinsip inti keuangan berbasis Syariah adalah memastikan bahwa "badan keuangan yang menyediakan layanan dan klien harus menang dalam transaksi keuangan. ”

“Kami sedang membangun platform yang bertujuan untuk inklusivitas komunitas dan tempat tepercaya di mana Muslim yang sadar agama dapat bergabung tanpa ragu-ragu atau ragu,” katanya dikutip dari Cointelegraph, Senin (16/5/2021).

Setelah mendirikan platform Spherium Finance yang berfokus pada perusahaan pada awal tahun 2020, Mohammed mengalihkan perhatiannya untuk merancang platform yang melayani 2 miliar populasi Muslim dunia.

Mohammed mencatat bahwa tim Marhaba telah melakukan penelitian terhadap sikap banyak komunitas Arab terkait aset kripto. Dia menceritakan:

"Di negara-negara Muslim, kami menemukan bahwa 99% dari waktu, orang-orang bertanya: 'Apakah token ini Halal? Apakah token ini sesuai dengan Syariah?'. Pertanyaan nomor dua adalah: 'Di mana Anda membeli ini?'," katanya.

Perjalanan Marhaba dimulai dengan Mohammed mencari cendekiawan Islam yang dihormati yang juga memahami sektor aset kripto dan percaya bahwa keuangan yang terdesentralisasi dapat dilakukan dengan cara menganut pemikiran Syariah.

Konsep riba (riba) Islam melarang produk "pinjaman berbunga tinggi atau derivatif agresif", dan transaksi yang mirip dengan perjudian (maysir) dan yang menimbulkan risiko atau keraguan berlebihan (gharar) juga dilarang.

“Alasan Bitcoin masih dalam pembahasan oleh beberapa ulama di ekosistem Islam adalah karena tidak ada yang tahu siapa pencipta Bitcoin itu. Jika Anda tidak tahu siapa yang membuatnya - artinya benda itu diragukan," katanya.

Marhaba DeFi pertama-tama akan meluncurkan "Sahal Wallet" tanpa hak asuh, yang akan mendukung hak asuh dan transfer "token dan NFT yang disaring Syariah."

Marhaba akan mempekerjakan tim "penasihat Syariah internal yang berkualifikasi tinggi" yang bertugas memastikan bahwa produk dan token yang didukung oleh platform tersebut dipandu oleh Syariah. Tim akan secara sistematis menilai token yang terdaftar pada agregator data kripto dari yang terbesar hingga terkecil dan akan melakukan tinjauan rutin proyek setelah disetujui.

Versi dompet yang akan datang akan diintegrasikan dengan "perdagangan etis" Marhaba yang akan datang, "keranjang pemaksimal hasil", amal terdesentralisasi, solusi pembayaran, dan produk nonfungibe token (NFT).

Mohammed menggambarkan keranjang pemaksimal hasil Marhaba sebagai "versi pertanian hasil yang sesuai dengan syariah," dengan mencatat:

“Ini tidak persis pertanian hasil, ini cukup inovatif karena kami membuat keranjang investasi yang berbeda untuk Anda memaksimalkan keuntungan.”

Meskipun memungut bunga pinjaman dilarang berdasarkan hukum Syariah, Marhaba juga menjajaki produk pinjaman dan pinjaman yang memobilisasi aset deposan tanpa membebankan bunga kepada mereka.

Pasar NFT dijadwalkan untuk diluncurkan akhir tahun ini. Tim Marhaba bekerja untuk melibatkan seniman yang dihormati membuat kaligrafi Islam yang terinspirasi secara tradisional untuk dijadikan token di platform.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: