Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisakah Indonesia Menyusul Pencapaian Lepas Masker di AS?

Bisakah Indonesia Menyusul Pencapaian Lepas Masker di AS? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, tak lagi merekomendasikan penggunaan masker kepada orang di negara setempat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Presiden Joe Biden pada Kamis (13/5) mengatakan, keputusan itu berdasarkan kesimpulan hasil penelitian terhadap vaksin yang digunakan di Amerika Serikat efektif menekan risiko penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 kepada orang yang telah menerima dosis lengkap.

"CDC mengatakan, mereka telah menyimpulkan, bahwa orang yang divaksinasi penuh berada pada risiko yang sangat-sangat rendah untuk tertular Covid-19. Oleh karena itu, jika Anda telah divaksinasi penuh, anda tidak perlu lagi memakai masker. Izinkan saya ulangi , jika anda sudah divaksinasi penuh, Anda tidak perlu lagi memakai masker," ujar Joe Biden.

Baca Juga: Posting Berita Covid-19, Eh Ujung-ujungnya Malah Dikatain Kadrun Sakit Hati, Bu Susi Bereaksi!

Dilansir dari panduan CDC, ketentuan melepas masker hanya berlaku untuk vaksin Covid-19 yang kini diizinkan untuk penggunaan darurat oleh Food and Drug Administration (FDA) AS. Yaitu vaksin Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson and Johnson (J&J) / Janssen COVID-19. Panduan tersebut juga dapat diterapkan pada vaksin COVID-19 yang telah diizinkan untuk penggunaan darurat oleh WHO, misalnya AstraZeneca/Oxford.

Sementara ketentuan dosis lengkap yang dimaksud adalah seseorang yang sudah dua pekan mendapatkan dosis kedua vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna serta dua pekan setelah mendapatkan dosis single vaksin Johnson and Johnson. 

CDC juga mengumumkan bahwa orang yang divaksinasi lengkap tak perlu lagi memakai masker atau menjaga jarak secara fisik dalam kondisi tempat apa pun. Kecuali, jika diwajibkan oleh peraturan wilayah.

Orang yang divaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan uji SARS-CoV-2 apabila terpapar atau tidak memiliki gejala. Kecuali, mereka adalah penghuni atau karyawan dari fasilitas lembaga pemasyarakatan atau tempat penampungan tunawisma.

Hasil penelitian CDC juga mengungkapkan bahwa orang yang sudah divaksinasi lengkap dapat melakukan sejumlah aktivitas tanpa masker dan jaga jarak di dalam atau luar ruangan. Sebab, kemungkinan mengalami infeksi asimtomatik atau tanpa gejala maupun menularkan SARS-CoV-2 kepada orang lain sangat kecil. Namun hingga saat ini, CDC masih meneliti seberapa lama vaksin tersebut akan melindungi seseorang dari varian SARS-CoV-2.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: