Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi telah menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Pakar Hukum Top Belain Habib Rizieq: Ada Skenario Jahat, Ahok Aja Disebut-sebut

Jaksa kemudian menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus kerumunan Megamendung tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut, Habib Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19, melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, dalam tuntutan, JPU menyebut Habib Rizieq tak memperoleh izin dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Karena itu, Habib Rizieq dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

Habib Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Bogor Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020vtanggal 27 Oktober 2020, tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Diketahui, dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat 1 KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim kemudian menyatakan bahwa perkara kerumunan di Megamendung telah selesai. Selanjutnya, sidang perkara lain yang menjerat eks pentotolan FPI Habib Rizieq Shihab akan digelar pada Kamis mendatang, 20 Mei 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: