Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Sebut Menghina Palestina Bisa Dijerat Pidana

Pakar Hukum Sebut Menghina Palestina Bisa Dijerat Pidana Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadhan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan.

Konflik Palestina dan Israel membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun tidak sedikit juga yang membela Israel.

Baca Juga: Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Langsung Dibungkus Polisi

Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.

Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.

Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel.

"Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.

Terlepas dari alibi HL, namun menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: