Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Sebut Menghina Palestina Bisa Dijerat Pidana

Pakar Hukum Sebut Menghina Palestina Bisa Dijerat Pidana Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.

"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.

Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam, sehingga unsur SARA terpenuhi.

"Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.

Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.

"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.

Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, namun delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat. 

Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini, mengatakan polisi tidak cukup hanya menjerat HL, karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Sehingga dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli menghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggungjawab atas meraknya video serupa di TikTok.

"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.

Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.

"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: