Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara...

Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan Habib Rizieq. Baca Juga: Tiba-tiba Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Doa ke Masyarakat, Semoga....

"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata Jaksa.

Lanjutnya, ia mengatakan jika Habib Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: