Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara...

Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan Habib Rizieq. Baca Juga: Tiba-tiba Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Doa ke Masyarakat, Semoga....

"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata Jaksa.

Lanjutnya, ia mengatakan jika Habib Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: