Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara...

Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan Habib Rizieq. Baca Juga: Tiba-tiba Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Doa ke Masyarakat, Semoga....

"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata Jaksa.

Lanjutnya, ia mengatakan jika Habib Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Habib Rizieq mengganggu ketertiban umum hingga bersikap tidak sopan selama persidangan.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar Jaksa.

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," tambahnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Izin Keluar Tahanan, Mantu Habib Rizieq Mau Gak Mau Rayakan Lebaran di Rutan

Baca Juga: Habib Rizieq Beserta 5 Eks Petinggi FPI Dilarang Aktif dalam Hal Ini...

Selain itu, hal yang meringankan tuntutan Habib Rizieq, yakni ia diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.

“Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Selain itu, Habib Rizieq juga dituntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan. Sementara mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dituntut 1,6 tahun.

Eks Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis bersama empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Habib Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: