Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan WN China Tiba di Bandara Soetta, Pekerja Proyek Strategis Nasional

Ratusan WN China Tiba di Bandara Soetta, Pekerja Proyek Strategis Nasional Kredit Foto: Viva

Agus mengakui belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait pesawat charter yang akan mengangkut para WNA selama periode angkutan lebaran ini. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan kedatangan warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.

Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Ratusan TKA China Masuk RI, Komisi IX Ragukan Kontribusinya

Kedatangan para WNA ke Indonesia, tekan Jhoni, hanya diizinkan untuk tujuan penting, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," kata Jhoni.

Seperti diketahui, larangan masuk bagi WNA juga tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Peraturan yang berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

Pelarangan tersebut memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat-syarat yang mesti dipenuhi.
 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: