Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Hanya Kembalikan Biaya Tiket 75 Persen untuk Penumpang Positif Covid-19

KAI Hanya Kembalikan Biaya Tiket 75 Persen untuk Penumpang Positif Covid-19 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya akan mengembalikan biaya tiket perjalanan sebesar 75 persen bagi penumpang yang positif Covid-19.

Aturan yang sama berlaku untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif virus corona berdasarkan tes swab PCR, rapid antigen, maupun genose, dan penumpang yang melanggar aturan lantaran tak memakai masker.

Baca Juga: Besok Bisa Naik KA Jarak Jauh Lagi, tapi Ada Syaratnya

"Tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin (18/5/2021).

Sementara itu, calon penumpang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding akan mendapat uang pengembalian tiket secara penuh atau 100 persen. Ketentuan ini berlaku sejak 18 Mei 2021.

Adapun pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan atau lewat layanan contact center 121. Waktu pembatalan tiket paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Proses pengembalian uang tiket untuk layanan pembatalan di loket bisa dilakukan melalui metode tunai atau transfer, sedangkan proses pengembalian uang untuk pembatalan tiket lewat contact center akan dilakukan lewat transfer. Perseroan memastikan tiket yang dibatalkan akan kembali dalam 30 hari kerja sejak penumpang mendaftarkan permohonan refund.

Pada Selasa, 18 Mei, atau pasca-kebijakan larangan mudik selesai, KAI kembali mengoperasikan layanan angkutan penumpang reguler. Meski demikian, lalu-lintas penumpang tak serta-merta kembali seperti semula karena pemerintah masih menerapkan kebijakan pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.

Selama periode pengetatan perjalanan, penumpang angkutan jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif swab PCR, rapid test antigen, atau genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: