Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertambah Satu, Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Jadi 138 Perusahaan

Bertambah Satu, Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Jadi 138 Perusahaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan.

"Adapun terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia," ujar OJK dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Baca Juga: Anggap Robot Trading Ilegal, Landasan Hukum OJK Dipertanyakan

"Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar," sebutnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: